Medan, PUBLIK TV
Tindakan Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan) Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe,dinilai tidak manusiawi karena memaksa warga binaan atau sopir makan daging anjing.
Bahkan para pengunjung terpaksa memakan daging anjing yang dimasak oleh tim di Lapas itu.
Ia diduga begitu membenci warga Muslim yang konsisten menjalankan ajaran agama yang anti mengonsumsi makanan haram.
Terkait kasus ini Ketua DPP GNI ( Generasi Negarawan Indonesia ) Rules Radja Gaja SKom mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kalapas Enemawira.
Seperti yang telah diberitakan, Chandra Sudarto, yang saat ini menjabat Kepala Lapas Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe menuai sorotan sorotan dari masyarakat akibat ulahnya itu.
Selain dicopot dari jabatannya, Rules meminta agar yang bersangkutan juga diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab ia menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga melanggar hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Rules kepada wartawan, Minggu 30 November 2025.
Menurut Rules, tindakan yang memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Tindakan tersebut jelas melanggar KUHP Pasal 156,v 156a, 335, dan 351 yang mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama.
“Aturan dalam KUHP menyebutkan bahwa perbuatan kebencian atau kebencian terhadap agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.
Selain melanggar KUHP, Peraturan menilai, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan tanpa paksaan.
“Ini menandai martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan keagamaannya. Sekalipun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada yang menegaskan kekuasaan,” tegasnya.
Rules juga berpendapat, bahwa tindakan itu sangat berbahaya karena dapat memicu konflik antar umat beragama.
Ironisnya, terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, dimana seharusnya lembaga tersebut menjalankan fungsi pembinaan.
Untuk itu, ia meminta
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertindak cepat dan tegas.
“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi tindakan sewenang-wenang dan sewenang-wenang.Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas,” katanya lagi.
Sekaligus meminta aparat penegak hukum agar segera mengusut kasus tersebut agar tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, mengingat tindakan Kalapas sangat sensitif karena menjurus diskriminasi agama.
“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” tutupnya.(***)
tim/red

0 Komentar